Buntok – PT Riana Bunda Sejati melalui perwakilannya menerima dokumen Notice Pajak Alat Berat (PAB) di Kantor UPTPPD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buntok. Dokumen tersebut diserahkan secara langsung oleh pihak Kasi Penetapan dan Penerimaan sebagai bagian dari proses administrasi perpajakan alat berat yang dimiliki oleh perusahaan.
Notice Pajak Alat Berat (PAB) ini merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti dan pegangan perusahaan bahwa kewajiban administrasi pajak alat berat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen tersebut juga menjadi arsip penting bagi perusahaan dalam pengelolaan administrasi perpajakan daerah.
Proses administrasi pajak alat berat saat ini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi e-PAB yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah, yang dapat diakses melalui laman https://epab.bapenda.net/. Sistem ini memudahkan perusahaan dalam melakukan pelaporan dan pengelolaan data pajak alat berat secara lebih efektif dan transparan.
Penyerahan dokumen notice tersebut berlangsung di Kantor UPTPPD Bapenda Buntok dan menjadi bagian dari pelayanan administrasi kepada wajib pajak, khususnya perusahaan yang memiliki dan mengoperasikan alat berat dalam kegiatan operasionalnya.
Melalui kegiatan ini, PT Riana Bunda Sejati menegaskan komitmennya untuk terus mematuhi kewajiban perpajakan daerah serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan tertib administrasi dan kepatuhan pajak. Sinergi antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah diharapkan dapat terus terjalin guna mendukung peningkatan pendapatan daerah serta terciptanya tata kelola administrasi yang lebih baik.